Paspor menjadi salah satu dokumen wajib ketika kita melakukan perjalanan ke luar negeri. Dokumen inilah yang akan menjadi identitas kita ketika berkunjung ke suatu negara. Karena fungsinya yang begitu penting, tentu wajib untuk kita semua menjaganya, terutama saat kita sedang di negeri orang. Jika Anda mengalami paspor hilang saat di luar negeri ini yang harus Anda lakukan.

Paspor hilang saat di luar negeri

Tidak bisa dipungkiri, selalu ada kemungkinan mengalami hal tidak mengenakan ketika kita sedang berlibur, salah satunya adalah mengalami kehilangan. Jika mengalami kehilangan barang, mungkin Anda tidak perlu ambil pusing karena bisa membelinya kembali. Namun ternyata bila yang hilang adalah paspor pasti Anda akan merasa panik atau bahkan kebingungan. 

Saat mengalami kehilangan paspor di luar negeri, sangat penting untuk mengambil langkah yang tepat dan juga cepat, sehingga segala urusan dan jadwal Anda di sana tetap bisa berjalan lancar.

Jika sewaktu-waktu Anda mengalami kejadian kehilangan paspor, simak langkah-langkah berikut ini:

1. Segera melapor ke kantor polisi terdekat

Saat menyadari Anda kehilangan paspor, jangan tunda-tunda lagi untuk segera membuat laporan kehilangan di kantor polisi terdekat. Jangan ragu juga untuk menyampaikan kondisi yang Anda hadapi kepada petugas.

Pada umumnya, petugas kepolisian akan meminta keterangan tentang kehilangan yang Anda alami. Ceritakanlah dengan detail dan jujur, sehingga jika memungkinkan petugas bisa berusaha menemukan paspor Anda. 

Petugas juga biasanya akan meminta Anda untuk mengisi form kehilangan. Jangan lupa untuk mengisi form tersebut dengan data diri yang benar dan juga jelas agar tidak ada masalah ketika petugas perlu menyinkronkan data diri.

Saat sedang di kantor polisi, tidak ada salahnya juga Anda menghubungi kantor Kedutaan Besar untuk memudahkan Anda mengurus dokumen, sekaligus memberikan kesempatan kepada pihak kepolisian untuk menjelaskan situasi Anda jika dibutuhkan.

2. Datangi kedutaan besar

Carilah informasi lokasi KBRI di negara tersebut. Jangan lupa untuk membawa surat pernyataan kehilangan yang Anda buat di kantor polisi ketika mendatangi kantor KBRI. 

Di KBRI yang Anda datangi, Anda bisa mengajukan permohonan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP). Surat ini punya fungsi sebagai paspor sementara dan bisa digunakan sebagai paspor pengganti selama Anda melakukan perjalanan.

Namun, masa berlaku SPLP terbatas, tergantung pada kebijakan masing-masing negara. Untuk itu, pastikan Anda mengetahui dengan jelas masa berlaku SPLP yang Anda gunakan, sehingga Anda bisa menyesuaikan dengan jadwal perjalanan Anda.

Untuk mengajukan SPLP ada beberapa syarat yang perlu Anda penuhi, seperti:

  1. Kartu identitas diri, bisa KTP, buku nikah, Kartu Keluarga, atau Akta Kelahiran.
  2.  Fotokopi Paspor sebelumnya.
  3. Surat kehilangan dari pihak kepolisian.
  4. Pas foto dengan background terang ukuran paspor.
  5. Formulir SPLP yang sudah diisi lengkap dan dibubuhi tanda tangan.
  6. Membayar permohonan SPLP sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan KBRI.

Bawalah syarat-syarat tersebut saat Anda mendatangi KBRI sehingga bisa mengurus SPLP dengan mudah dan cepat. Prosesnya sendiri biasanya memakan waktu satu hari atau paling lama tidak lebih dari satu minggu.

3. Antisipasi kehilangan dengan cara yang tepat

Penting sekali untuk Anda yang ingin pergi keluar negeri untuk mengetahui hal yang satu ini. Bila Anda berencana untuk tinggal lebih dari sepekan di sebuah negara, ada baiknya Anda segera mengunjungi KBRI di negara tersebut untuk melaporkan kedatangan. Hal ini memang tidak wajib, tapi ini akan sangat penting untuk mengantisipasi saat Anda mengalami kehilangan paspor atau hal-hal lainnya di negara tersebut.

Untuk proses pelaporan ini cukup mudah, Anda hanya perlu mendatangi KBRI dengan membawa 2 pas foto dengan background terang. Di sana Anda akan diminta untuk mengisi formulir, pastikan Anda mengisi formulir tersebut dengan detail dan benar. 

Sebagai bukti pelaporan diri, pihak KBRI juga akan membubuhkan cap di paspor Anda.

Meski pelaporan diri ini terlihat tidak penting, namun kegiatan pelaporan diri ini membuat kedatangan Anda tercatat sehingga lebih mudah ketika mengurus sesuatu. 

4. Urus paspor baru secepatnya

Jika Anda telah memegang SPLP dari KBRI, maka Anda segera bisa kembali ke tahan air. Jangan lupa untuk segera mengurus paspor yang hilang ke kantor imigrasi.

Untuk mengurus paspor yang hilang di luar negeri, ada beberapa persyaratan yang harus Anda lakukan. Seperti:

  1. Mempersiapkan bukti domisili dan kartu identitas, bisa KTP, Kartu Keluarga, Akte lahir, Ijazah, buku nikah.  
  2. Menunjukan surat laporan kehilangan paspor dan dokumen SPLP.

Setelahnya Anda akan mendapatkan jadwal untuk Berita Acara Pemeriksaan oleh pihak imigrasi. Pada saat wawancara, Anda akan ditanya kronologi kehilangan paspor. Alasan yang Anda sampaikan bisa mempengaruhi biaya pembuatan paspor baru.

Nah, sekarang Anda sudah mengetahui apa saja yang perlu Anda lakukan ketika mengalami kehilangan paspor. Jika Anda sedang mencari jasa yang bisa membantu Anda dalam pengurusan paspor baik pembuatan baru atau perpanjang, Anda bisa mempercayakannya pada jasa pembuatan paspor HH Tour And Travel.